
Mungkin banyak di antara kalangan masyarakat yang tidak mengenal apa itu REFOLFER. namun tidak sama halnya dengan anggota tentara maupun kepolisian.
menurut mereka benda yang namanya seprti itu tidaklah asing lagi bagi mereka, bahkan mereka telah mengenal nama ini mereka memasuki masa kepolisian maupun akabri'.
Di negara Amerika, nama seperti ini tidaklah asing lagi bagi masyarakatnya. bahkan orang umum ( masyarakat Amerika) bahkan sudah ada masyarakat amerika umumnya yang mempunyai benda ini yang bernama Refolfer,..... tujuannya adalah untuk melindungi diri dari kejahatan sosial, mencegah kejahatan, dan bahkan melakukan kejahatan melalui senjata Refolfer ini.
Namun di indonesia, Refolfer adalah senjata yang di lindungi oleh undang-undang bahkan Negara sekalipun. maksudnya, melindungi senjata (Refolfer) ini dari tangan orang-orang tak ber tanggung jawab. pada umumnya senjata refolfer ini adalah senjata yang sering di pakai oleh anggota kepolisian, terutama anggota polisi Lalu lintas.

Kemampuan senjata berbobot ringan ini sehingga dapat di pilih oleh berbagai negara sebagai senjata antisipasi' bagi anggota kepolisian pada umumnya adalah terletak pada kecepatan pelatuk pada sisi belakang yang dapat mendorong sang peluru menuju arah yang di ingnkan.
kecapatan dari dorongan pelatuk tersebut yang menyebabkan banyak negara terkesan olehnya. bahkan senjata Refolfer ini pada zaman perang dunia 2 sudah sangat berjaya, membantu para majikannya untuk mengatasi musuh-musuhnya. seperti halnya angkatan serdadu Belanda yang pada (Pd. 2) waktu itu menyerang negara Indonesia yang pada dasarnya untuk menjajah negara adidaya tersebut.
Seperti biasa sejarah mengatakan Jas Merah(jangan sampai melupakan sejarah).......!!! Pada awal terbuatnya senjata refolfer ini. banyak kalangan dari berbagai negara menantikannya, bahkan negara yang mempunyai kekuasaan besar di sunia saat itu sangatlah membutuhkannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar